PRANCIS merupakan negara pertama yang mengadopsi Satuan ukur Meter (M). Satuan ukur meter itu ditetapkan oleh Akademi Sains Prancis (Acade’mie des Sciences) yang di ukur sebagai 1/10.000.000 jarak sepanjang permukaan Bumi dari Kutub Utara hingga Khatulistiwa melalui Meridian Paris pada 1791 .Baru pada tanggal 7 April 1795 Prancis menggunakan meter sebagai jarak resmi untuk panjang. Ketidakpastian dalam pengukuran jarak menyebabkan Biro Berat dan Ukuran Internasional (Bureau International des Poids et Mesures /BIPM) menetapkan 1 meter sebagai jarak antara dua garisan pada batang platinum – iridium yang disimpan di Sevres ,Prancis pada 1889.Pada 1960 ketika laser diperkenalkan pada Konferensi Umum tentang Berat dan Ukuran (confe’rence ge’ne’rale des Poids et Mesures /CGPM) ke – 11 ,definisi meter (M) diganti sebagai 1.650.763,73 kali panjang gelombang spektrum cahaya orange – merah atom kripton – 86 dalam sebuah ruang kedap udara.Pada 1983 ,BIPM menetapkan meter sebagai jarak yang dilalui cahaya melalui kedap udara pada 1/ 299.972.458 detik (kecepatan cahaya ditetapkan 299.972.458 meter per detik ) .Oleh karena kecepatan cahaya dalam kondisi kedap udara sama dimana pun ,definisi ini lebih Universal jika dibanding dengan jarak ukur keliling Bumi atau panjang batang logam tertentu.
Eko Harmiko [10108684]
2KA 02
No comments:
Post a Comment