Secara umum IT forensik adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).
Tujuan dari forensik komputer adalah untuk melakukan penyelidikan terstruktur sambil mempertahankan rantai didokumentasikan bukti untuk mencaritahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu.
Peneliti forensik biasanya mengikuti suatu standar prosedur: Setelah fisik mengisolasi komputertersebut untuk memastikan tidak dapat sengaja terkontaminasi, peneliti membuat salinan digitaldari hard drive. Setelah hard drive asli telah disalin, itu tersimpan dalam sebuah fasilitaspenyimpanan yang aman atau lainnya aman untuk mempertahankan kondisi aslinya. Semuainvestigasi dilakukan pada salinan digital.
Peneliti menggunakan berbagai teknik dan aplikasi forensik kepemilikan untuk memeriksa copyhard drive, mencari folder tersembunyi dan ruang disk dialokasikan untuk salinan dihapus, terenkripsi, atau file rusak. Setiap bukti yang ditemukan di salinan digital secara seksama didokumentasikan dalam sebuah ”laporan temuan” dan diverifikasi dengan aslinya dalam persiapan untuk proses hukum yang melibatkan penemuan, deposisi, atau litigasi sebenarnya.
Cyber forensik dapat juga didefinisikan sebagai proses penggalian informasi dan data dari media penyimpanan komputer dan menjamin akurasi dan reliabilitas. Tantangan tentu saja adalah untuk dapat menemukan data ini, pengumpulan itu, melestarikan, dan menyajikannya dengan cara yang dapat diterima dalam pengadilan hukum.
Selain itu, cyber thieves, tidak jujur dan bahkan jujur karyawan menyembunyikan, menghapus, menyamarkan, mengenkripsi dan menghancurkan bukti-bukti dari media penyimpanan menggunakan berbagai freeware, shareware dan komersial program utilitas yang tersedia.
Sebuah ketergantungan global terhadap teknologi dikombinasikan dengan memperluas kehadiran Internet sebagai sumber daya kunci dan strategis mengharuskan bahwa aset perusahaan terjaga dengan baik dilindungi dan dijaga.
Ketika aset tersebut diserang, atau disalahgunakan, infosecurity profesional harus mampu mengumpulkan bukti elektronik menyalahgunakan dan memanfaatkan bukti bahwa untuk membawa ke pengadilan mereka yang menyalahgunakan teknologi.
Anonimitas yang disediakan oleh Internet, dan kemampuan untuk elemen kriminal masyarakat, untuk menggunakan teknologi informasi sebagai alat untuk wacana sosial dan keuangan, mengamanatkan bahwa orang-orang profesional dibebankan dengan tanggung jawab untuk melindungi sumber daya infrastruktur kritis, memiliki alat untuk melakukannya.
Tujuan IT forensik
Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi buktibukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum sistem informasi.
Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:
1. Pengumpulan data/fakta darisistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus
2. Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi
3. Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian
4. Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”
5. Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan
6. Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli,dll)
Prinsip-prinsip IT Forensik:
– Forensik bukan proses Hacking
– Data yang didapat harus dijaga jgnberubah
– Membuat image dari HD / Floppy /USB-Stick / Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi, kadang digunakan hardware khusus
– Image tsb yang diotak-atik (hacking) dan dianalisis – bukan
yang asli
– Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi
– Pencarian bukti dengan: tools pencarian teks khusus, atau mencari satu persatu dalam image
Tools atau perangkat forensik adalah perangkat lunak yang dibuat untuk mengakses data. Perangkat ini digunakan untuk mencari berbagai informasi dalam hard drive, serta menjebol password dengan memecahkan enkripsi. Yang digunakan pada IT forensic dibedakan menjadi 2 yaitu hardware dan software. Dilihat dari sisi hardware, spsifikasi yang digunakan harus mempunyai kapasitas yang mumpuni seperti :
• Hardisk atau storage yang mempunya kapasitas penyimpanan yang besar,
• memory RAM antara (1-2 GB),
• hub.sitch atau LAN, serta
• Laptop khusus untuk forensic workstations.
Jika dilihat dari sisi software yang digunakan harus khusus dan memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan IT forensic seperti :
• Write-Blocking Tools untuk memproses bukti-bukti
• Text Search Utilities (dtsearch) berfungsi sebagai alat untuk mencari koleksi dokumen yang besar.
• Hash Utility ( MD5sum) berfungsi untuk menghitung dan memverifikasi 128-bit md5 hash, untuk sidik jari file digital.
• Forensic Acqusition tools (encase) digunakan oleh banyak penegak hokum untuk investigasi criminal, investigasi jaringan, data kepatuhan, dan penemuan elektronik.
• Spy Anytime PC Spy digunakan untuk memonitoring berbagai aktifitas computer, seperti : seperti: website logs,keystroke logs, application logs, dan screenshot logs.
Mengingat semakin banyak kasus-kasus yang terindikasi sebagai cybercrime, maka selain aspek hukum maka secara teknis juga perlu disiapkan berbagai upaya preventif terhadap penangulangan kasus cybercrime. Komputer forensik, sebagai sebuah bidang ilmu baru kiranya dapat dijadikan sebagai dukungan dari aspek ilmiah dan teknis dalam penanganan kasus-kasus cybercrime.
Kedepan profesi sebagai investigator komputer forensik adalah sebuah profesi baru yang sangat dibutuhkan untuk mendukung implementasi hukum pada penanganan cybercrime. Berbagai produk hukum yang disiapkan untuk mengantisipasi aktivitas kejahatan berbantuan komputer tidak akan dapat berjalan kecuali didukung pula dengan komponen hukum yang lain. Dalam hal ini computer forensik memiliki peran yang sangat penting sebagai bagian dari upaya penyiapan bukti-bukti digital di persidangan.
Eko Harmiko (10108684)
Etika dan Profesionalisme TSI
Sumber :
No comments:
Post a Comment