Bisnis atau Usaha dapat dilakukan di segala bidang, tidak terkecuali di bidang Teknologi Informasi. Seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi informasi, usaha di bidang ini pun menjadi semakin menjanjikan. Terdapat dua macam badan usaha, yaitu badan usaha yang berbadan hukum (seperti PT, yayasan, koperasi, dan BUMN) dan badan usaha yang tidak berbadan hukum (seperti UD, PD, Firma, dan CV).
Dari semua jenis badan usaha, khususnya dalam bidang teknologi informasi, para pebisnis pemula biasa mencoba usaha seperti :
· Pengembangan perangkat lunak aplikasi (software house).
· Konsultan Implementasi Teknologi Informasi baik itu implementasi hardware maupun implementasi software.
· Distributor dari produk-produk IT, baik hardware ataupun software.
· Training dan pendidikan bidang IT.
Dari keempat macam jenis usaha tersebut, muncul berbagai variasi usaha dalam bidang Teknologi Informasi yang biasanya merupakan spesialisasi dari keempat macam jenis usaha tersebut. Agar mencapai kesuksesan usaha dalam bidang ini, faktor yang paling berpengaruh adalah ketepatan memasuki pasar (time-to-market) dan juga kualitas sebuah produk atau solusi yang dimiliki.
Untuk mendirikan suatu badan usaha dalam bidang Teknologi Informasi, harus dilakukan prosedur-prosedur berikut ini :
1. Mengurus Izin Pendirian
Ini merupakan tahapan penting yang tidak dapat dihilangkan oleh perusahaan berskala besar khususnya, dalam memperoleh kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
Hasil akhir dari tahap ini adalah sebuah izin prinsip atau yang dikenal dengan Letter Of Intent dapat berupa izin sementara, izin tetap dan juga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter Of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut adalah dokumen yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin pendirian usaha :
· Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
· Bukti Diri
Selain dokumen tersebut diatas, berikut ini adalah beberapa izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
· Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang diperoleh dari Dep.Perdagangan
· Surat Izin Usaha Industri (SIUI), yang diperoleh dari Dep. Perindustrian
· Izin Domisili
· Izin Gangguan
· Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
· Izin dari Departemen Teknis
2. Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Seperti yang telah dijelaskan mengenai jenis badan usaha yang ada, tidak semuanya harus berbadan hukum. Tetapi untuk jenis usaha berskala besar haruslah mendapat izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukumnya bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sampai Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani
Pada tahap ini badan usaha akan dikelompokkan berdasarkan jenis kegiatan yang dijalaninya. Sehingga pengurusan izindisesuaikan dengan departemen yang membawahi jenis bidang usaha terseb
4. Mendapat Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Terkait
Selain pengakuan dari departemen tertentu yang membawahi badan usaha yang didirikan, kita juga harus mendapat pengakuan dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha yang didirikan. Misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame dan lain-lain.
Eko Harmiko (10108684)
Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (UTS)
No comments:
Post a Comment