Pages

Wednesday, April 11, 2012

Defenisi dan Pengertian Cyber Crime


Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Jenis-jenis Katagori CyberCrime
Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
1.         A computer can be the object of Crime.
2.         A computer can be a subject of crime.
3.         The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4.         The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1.         Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
2.         Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

MODUS OPERANDI CYBER CRIME
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1.         Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
Undang-undang terkait
Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi
2.         Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3.         Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4.         Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5.         Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6.         Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.         Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.


Eko Harmiko (10108684)
Etika dan Profesionalisme TIK

Wednesday, March 28, 2012

APLIKASI SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (SIG)


1. Bahas MapObject VS ArcObject!

MapObject Vs ArcObject
MapObject dan ArcObject merupakan 2 hal komponen dalam membangun sebuah informasi bebasis informasi pemetaan. MapObject merupakan komponen yang akan diintegrasikan dengan software Visual Basic, dimana MapObject ini diinstal setelah software Visual Basic terinstal.
ArcObject atau Object Model merupakan kerangka dalam membangun ArcGis.
Berikut fungsi dari MapObject dan ArcObject
Mapobject dan Arcview adalah contoh software yang dikembangkan oleh vendor bernama ESRI, fungsi Mapobject sebagai penghubung atau conector ke Arcview agar program Visual Basic dapat terintegrasi dengan komponen MapObject pada Stand Alone Personal Computer berbasis Dekstop. MapObject merupakan komponen yang sangat penting yang berfungsi untuk membaca file map dengan format *.map, *.shp, dll.
Catatan : Esri tidak lagi menjual MapObject.
ArcObjects adalah seperangkat platform independen, komponen model data berbasis geografis yang ditulis dalam C++. ArcObjects menawarkan solusi layanan untuk mendukung dan membangun Sistem Informasi Geografis (SIG) dimana ArcObject merupakan dasar dari keluarga ArcGIS produk berevolusi secara progresif untuk memenuhi kebutuhan pengembang GIS dan pengguna.

2. Aplikasi GIS pada bidang HPT (Hama dan Penyakit Tumbuhan)

       Serangan organisme pengganggu tanaman dapat menyebabkan target pertanian menurun. Kini prediksi serangan organisme pengganggu tanaman dapat diakses melalui Internet. Organisme pengganggu tanaman (OPT), seperti gulma, hama, dan mikroorganisme patogenik merupakan musuh bebuyutan para petani.
Organisme-organisme itu dapat menyebabkan tanaman rentan terserang penyakit dan menurunkan kualitas tanaman. Oleh karena itu, untuk menghasilkan tanaman berkualitas, diperlukan upaya pengendalian OPT yang menyeluruh.  Menurut Edi Suwardiwijaya, fungsional pengendali OPT dari Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (BB-POPT) Departemen Pertanian, berbagai upaya pengendalian hama terpadu (PHT) untuk mencegah serangan OPT terus dikembangkan hingga saat ini. Secara operasional, penerapan PHT mencakup upaya preemtif dan responsif.
Upaya preemtif ialah pengendalian hama berdasarkan informasi dan pengalaman status OPT waktu sebelumnya. Upaya tersebut mencakup penentuan pola tanam, varietas, waktu tanam, keserentakan tanam, pemupukan, pengairan, jarak tanam, dan penyiangan. Tujuan upaya preemtif ialah membudidayakan tanaman sehat. Di samping upaya preemtif, dilakukan pula upaya responsif, yaitu pengendalian berdasarkan informasi status OPT dan faktor yang berpengaruh terhadap berlangsungnya musim saat itu.
Beberapa bentuk upaya responsif, antara lain penggunaan musuh alami, pestisida alami, pestisida kimia, serta pengendalian mekanis. Upaya itu kerap mempertimbangkan biaya pengendalian yang perlu dilakukan. Edi mengatakan untuk menerapkan tindakan operasional tersebut diperlukan informasi berupa model prediksi kejadian serangan atau peramalan OPT di suatu daerah. Peramalan itu mencakup suatu kegiatan yang diarahkan untuk mendeteksi dan memprediksi serangan OPT. Tidak hanya itu, peramalan juga bertujuan untuk memprediksi kemungkinan penyebaran dan akibat yang ditimbulkan serangan OPT dalam ruang dan waktu tertentu.
Menurut Peneliti dari Pusat Teknologi Inventarisasi Sumber Daya Alam (PTISDA) BPPT, Hartanto Sanjaya, jaringan komputer Neonet didukung 16 prosesor dengan memori 16 gigabyte. Sedangkan kapasitas hardisk untuk menyimpan data sebesar 9 terabyte.
·         Model Runtun Waktu
Agar ramalan yang dibuat cukup akurat, perlu dilakukan peningkatan mutu (upgrading) informasi hasil ramalan, deskripsi, dan pengembangan model peramalan. Kegiatan itu dilakukan oleh BB-POPT.  Edi menerangkan metode peramalan tersebut menggunakan model runtun waktu, yaitu menyelidiki pola dalam deret data historis atau data masa lalu dan mengekstrapolasikannya ke masa depan.  Metode tersebut hanya menggunakan satu variabel, yaitu serangan OPT pada masa lampau. Asumsi yang digunakan dalam penerapan model runtun waktu itu mengganggap kejadian serangan OPT pada masa lalu akan terus berulang setiap tahunnya. Cara membaca data peta sebaran OPT secara nasional terbilang cukup mudah. Mula-mula kursor diarahkan ke menu komoditas untuk memilih padi, jagung, atau kedelai.  Setelah itu pengguna bisa memilih enam jenis OPT yang tersedia, misalkan penggerek batang, wereng cokelat, tikus, tungro, BLB, dan blas. Proses selanjutnya, pengguna mengatur keterangan yang akan ditampilan di peta berupa grid, kota, jalan, sungai, dan provinsi.
Kursor kemudian diarahkan ke menu pembesar, pengecil, penggeser, dan penampil keseluruhan peta. Untuk mengetahui detail ramalan OPT di peta sebaiknya pengguna memilih menu pembesar. Selanjutnya, kursor diarahkan ke suatu provinsi untuk mengetahui perkiraan luas daerah yang terserang OPT.  Sebagai contoh, ketika pengguna mengeklik Provinsi DKI Jakarta, saat itu pula bisa diketahui informasi mengenai luas tanaman padi yang rentan terserang OPT jenis penggerek batang.
Kelemahan lain dari sistem informasi itu ialah pada data sebaran OPT belum dilengkapi petunjuk cara pengendalian yang harus dilakukan para petani. Misalnya, apabila terjadi serangan BLB, apa yang harus dilakukan petani untuk dapat mengatasi persoalan itu. Metode peramalan dengan model yang menggunakan satu variabel itu juga dinilai memiliki akurasi rendah. Menurut Hartanto, selama ini data serangan OPT diperoleh secara manual dari pemantauan petugas pengendali OPT di lapangan. Padahal, selama ini jumlah petugas yang tersedia tidak sebanding dengan luasnya lahan pertanian yang dipantau. Dampaknya, kebanyakan data akhirnya didasarkan pada perkiraan-perkiraan. Contoh lain di bidang pertanian adalah digunakannya SIG untuk pengelolaan kebun kelapa sawit yang di dalamnya termasuk pengendalian hama dan penyakit tumbuhan. Berikut skemanya.

Peta Sebaran Lahan Pertanian dan Sebaran OPT


 Peta Sebaran Ramalan Serangan OPT


Tuesday, March 20, 2012

Etika dan Karakteristik Profesi IT


Apa arti kata etika? Kata ini berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Ada beberapa pandangan ahli mengenai arti kata etika:
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai

Thursday, March 15, 2012

Penentuan Lokasi suatu tempat atau Objek Menggunakan Google Earth


Geographic Information System (GIS)
Untuk melakukan pencarian Lokasi tempat/Objek langkah pertama kita bisa gunakan maps engine seperti Google Eart,
Google Earth merupakan sebuah program globe virtual yang sebenarnya disebut Earth Viewer dan dibuat oleh Keyhole, Inc.. Program ini memetakan bumi dari superimposisi gambar yang dikumpulkan dari pemetaan satelit, fotografi udara dan globe GIS 3D. Tersedia dalam tiga lisensi berbeda: Google Earth, sebuah versi gratis dengan kemampuan terbatas; Google Earth Plus ($20), yang memiliki fitur tambahan; dan Google Earth Pro ($400 per tahun), yang digunakan untuk penggunaan komersial



Untuk mendapatkan lokasi yang kita inginkan kita bisa memulai dengan mengetik keyword pada kolom “Search” contohnya seperti dibawah ini untuk pencarian lokasi rumah saya yang berada di “Jalan Saniin, Sukabumi”





Agar objek yang kita inginkan dapat terlihat lebih jelas dan posisi lokasi lebih tepat kita dapat memperbesar area yang kita inginkan , lokasi yang diberi tanda lingkaran kuning berada pada titk koordinat  6˚ 55’21.60”S 106˚ 55’15.95” E


Eko Harmiko 10108684
Sistem Informasi Geografis 



Monday, March 5, 2012

Mengupas tuntas "miko Blog's"


Indonesia merupakan negara berkembang yang cukup terdepan dalam teknologi komunikasi dan informasi   . Selain itu, sekarang ini juga banyak sekali yang telah memanfaatkan teknologi untuk urusan mereka terutama  teknologi  digital. Dan kebetulan saya adalah salah satu diantara mereka yang memanfaatkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari saya. Seperti kebanyakan orang, saya juga menggunakan internet untuk mengerjakan berbagai tugas kuliah dan menggali informasi lainnya. Di sini saya akan mencoba untuk me-riview tugas saya yang telah saya buat di sebuah blog pribadi saya yang kurang lebih 3 tahun saya buat.
 Saya memiliki blog yang digunakan untuk tugas dan tulisan yang berkaitan dengan perkuliahan saya selama dikampus . Blog nya saya beri nama “http://mikofrezzy.blogspot.com/blog saya berisi tentang tugas-tugas dari awal saya kuliah sampai dengan saat ini. Dan kebanyakan artikel yang saya buat berasal dari searching di internet, tetapi ada juga tugas kelompok yang dibuat tanpa harus mencari bahannya di internet. Menurut saya, blog saya ini masih kurang bagus, masih banyak kekurangannya.baik dari segi desain, maupun dari isinya. Setiap artikel yang saya upload, terdapat beberapa kalimat atau paragraf yang tersusun kurang baik. Itulah kelemahan atau kekurangan blog saya. Selain itu, saya juga masih suka mencari bahan dari blog-blog orang lain. Tapi Alhamdulillah dalam blog saya ini, saya tidak melanggar aturan atau etika dalam penulisan artikel seperti tidak memasukkan unsur SARA, HOAX,dan sebagainya
Setelah saya me-review  blog saya,saya cukup berterima kasih dan bersyukur karena blog saya cukup bermanfaat untuk org lain karena  terdapat beberapa komentar baik pada artikel yang telah saya unggah. saya akan berusaha untuk memperbaiki tampilan blog saya besarta informasi yang akan saya tambah . Khususnya saya akan memperbaiki isi dari blog ini dengan membuat artikel-artikel yang lebih menarik lagi.

Eko Harmiko (10108684)
Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi

Friday, November 25, 2011

ASPEK Bisnis IT



1.     Prosedur Pendirian Badan Usaha Dibidang IT
Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber-badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan BUMN, selain itu ada jenis badan usaha yang kedua tidak ber- badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, antara lain :
1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan berskala besar hal ini wajib menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini merupakan sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
2. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
3. Izin Domisili.
4. Izin Gangguan.
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan Dan Izin Dari Departemen Lain Yang Terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
1. Tugas dan lingkup pekerjaan
2. Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
3. Harga borongan pekerjaaN
2. Draft Kontrak Kerja IT
Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1).

Syarat sahnya kontrak (perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.Bagi perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya bebas artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu bahasa maupun yang digunakan juga bebas, demikian juga dibuat rangkap berapa terserah pada kedua belah pihak.
4. Isi Perjanjian Kerja
Baik dalam KUH Perdata maupun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/PER/1986 tentang Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu tidak ditentukan tentang isi dari perjanjian kerja. Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.

5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
- yang sekali selesai atau sementara sifatnya
- diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan selesai
- bersifat musiman atau yang berulang kembali
- yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang
- yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis dan kegiatannya.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
            Contoh Draft Kerja :




Pengantar Telematika
Eko Harmiko (10108684)
4KA 02




Peraturan dan Regulasi RUU ITE


1. Peraturan dan Regulasi RUU ITE
 A. Undang – undang no. 36 Telekomunikasi
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa;
c. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
d. bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandarig terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai Iagi, sehingga perlu diganti;
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan     jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
14. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
15. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
16. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
17. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Azas dan tujuan nya :
Penyelenggaraan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepastian hukum dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memperhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika.
Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan Iebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan, maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat Iebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin.
Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil-hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum, dan memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi.
Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.
Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat
mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Asas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya.
Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.



Implementasi Pemberlakuan  RUU ITE

Kelompok Informasi

Dalam kaitan dengan masyarakat Informasi, di bedahkan menjadi empat kelompok pengguna Informasi yaitu :
1. Publik 
 Kelompok  publik, yaitu layanan punlic di mana informasi dapat diakses oleh Masyarakat Informasi siapa saja dan untuk semua kalangan (media cetak dan elektronik)
2. Komunitas Publik 
Layanan public di mana informasi dapat diakses oleh Masyarakat  Indonesia yang masuk dalam suatu komunitas tertentu dengan persetujuan kelompok komunitas tersebut (seperti group alumni, kelompok kegiatan dll).
3. Komunitas Member
Layanan public di mana informasi dapat diakses oleh masyarakat informasi yang masuk dalam suatu komunitas member tertentu dengan mengisi registrasi form yang telah disepakati dengan data-data yang dibutuhkan.
4. Individual
 Layanan Public di mana informasi dapat diakses oleh perseorangan atau dua orang atau lebih, organisasi ini   atau badan. ( seperti email, SMS, facebook, bloger, Domain dll)
Dari keempat hal tersebut sangat berkaitan erat dengan komunikasi dan informasi, sehingga penerapan undang-undang ITE baik pasa-pasal tentang pelarangan informasi dalam bahasan di atas maupun pasal-pasal pengecualian, untuk itu perlu penjelasan dan refisi UU-ITE, yang pokok bahasannya meliputi ;
1. Perlu diperjelas revisi pasal-pasal pelarangan / pelanggaran penggunaan informasi yang kebanyakan Masyarakat Informasi.
2. Perlu diperjelas revisi pasal-pasal pelarangan / pelanggaran dan pasal-pasal pengecualian, sehingga penggunaan informasi yang kebanyakan Masyarakat Informasi akan mengetahui atau hal-hal yang berkaitan dengan UU-ITE tersebut.
3. Perlu dibuat penjelasan atau revisi pasal-pasal pada UU-ITE agar masyarakat Informasi di era teknologi informasi dapat memanfaatkan Informasi secara benar dan bertanggung jawab.
4. Perlu dibuat penjelasan atau revisi pasal-pasal pada UU-ITE agar pelaku / penerima informasi di era teknologi informasi dapat memahami UU-ITE, sehingga tidak melakukan perlakuan hukum yang tidak sewajarnya.
5. Perlu dibuat penjelasan / revisi pasal-psal pada UU-ITE agar penegak hukum pada era teknologi informasi dapat menerapkan UU-ITE, pada jalur hukum yang sebenarnya.

Pengantar Telematika
Eko Harmiko (10108684)