Pages

Tuesday, June 26, 2012

System Analyst


System Analyst adalah orang-orang yang memandu / menetapkan pengembangan suatu sistem informasi. Mereka adalah orang yang bertanggung jawab dalam membangung suatu sistem informasi yang dirancang secara objektif guna mencapai goal suatu organisasi.
Perkejaan/tugas seorang System Analyst berbeda dari organisasi ke organisasi. Tergantung industrinya. Contoh: System Analyts organisasi manufaktur berbeda dengan System Analyts organisasi/perushaan farmasi. Itu masih dalam kondisi beda industri, terkadang industri yang sama pun bisa berbeda antara organisasi/perusahaan.
Patut dicatat, belakangan ini kita akan menemukan pembagian jabatan/job desk lagi dari seorang Analyst. Ada yang namanya System Analyst, Business Analyst, Programmer Analyst, dll.
Pada dasarnya seorang Analyst terdapat di berbagai bidang, seperti Ekonomi, Teknik Industri, Mining, Sosiolog, dll.  Itu pengertian secara general. (tergantung sih perusahaan tersebut sebutnya apa, kalo mao lebih jelas bisa liat Kelly Guide's for Career, kalo gak salah)
Jadi udah dapat gambaran donk apa itu kriteria dan tugas seorang Analyst, dalam hal ini seorang System Analyst?
-          pekerjaan/tugas seorang System Analyst
Mereka bertugas mempelajari aktivitas bisnis yang akan dibuat sistemnya. Merekalah yang menentukan kebutuhan berdasarkan informasi yang didapat. Yup, tanggung jawab hanyalah pada penentuan kebutuhan sistem yang akan dibangun, bukan pada design sistem yang sudah ditentukan.
ada beberapa kasus seorang System Analyst mencakup System Design.
(merancang desain sistem disini maksudnya, kalo masih ingat SDLC waterfall, yaitu pada tahap 2, yaitu desain aplikasi/sistem)

Hubungan System Analyst, Design, dan Programmer :
Seorang sistem analyst akan bertugas juga sebagai programmer, dimana dia juga akan menulis kode untuk implementasi dari desain aplikasi/sistem yang telah dibuat. Tentunya, tugasnya gak seberat programmer yang ke arah teknikal atau desainer.
System Analyst harus memiliki berbagai kemampuan di dalam berbagai tahap SDLC. Mereka harus mengetahui teknikal tentang bagaimana sistem informasi yang di develop atau dikembangkan. 

Kriteria yang harus dimilik seorang System Analyst:
1. Business Knowledge
    Mereka harus memahami dan meningkatkan kemampuan sebanyak mungkin tentang proses bisnis secara general.
2. Interpersonal Skills
    Mereka harus mempunyai kemampuan komunikasi yang baik dengan user dan mengekstrak informasi sebanyak mungkin melalui mereka.
3. Problem Solving Skills
    Tentunya kemampuan memecahkan masalah amatlah penting guna memberikan solusi terhadap permasalahan yang dimiliki oleh user. System Analyst hampir sama dengan Business Analyst.  
Lalu bagaimana kita memperoleh kemampuan tersebut?
Ketika saya browsing ke situs-situs career paths, saya menemukan banyak informasi berharga, tapi kayanya belum sempat untuk nulis disini.
Soal-soal soft skill seperti itu hanya dapat diperoleh lewat praktik langsung dan pengalaman. Jika dalam hidup kita sering mengenal kata Trial n Error, practice by doing dan experience from the past. Maka hampir sama halnya dengan karir menjadi seoarang System Anayst.
Contoh: Jika kita pernah bekerja di industri retail, maka kemampuan/pengetahuan bisnis kita tentang perusahaan retail secara general meningkat, karena kita sudah terjun langsung didalam sana (practice by doing). Berkarir dari sana, kita bisa memilih terjun ke industri yang sama (retail), tetapi dengan pengalaman yang sudah pernah ada (experience from the past), maka pengetahuan kita tentang business knowledge dan problem solving semakin terasah (Trial n Error).

Tetapi dalam bidang IT, perusahaan IT (khususnya vendor), kita dituntut untuk mengetahui secara general bisnis proses tiap industri. Sedangkan untuk memperolehnya secara spesifik, kita harus bertemu dengan user dan mengextract informasi dari mereka sebanyak mungkin dan kemudian melakukan problem solving.
Maka dari itu, setelah saya pikir-pikir, bekerja di vendor ada untungnya juga. Dan juga ada ruginya.. ya ruginya kerjanya kaya orang gila kata orang-orang. Dibanding kerja di perusahaan yang memiliki divisi IT sendiri, develop sendiri atau membeli dari luar(vendor), tapi maintenance sendiri.



Eko Harmiko (10108684)
4KA02 

Tuesday, June 5, 2012

Mendirikan Usaha Dibidang TI


Bisnis atau Usaha dapat dilakukan di segala bidang, tidak terkecuali di bidang Teknologi Informasi. Seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi informasi, usaha di bidang ini pun menjadi semakin menjanjikan. Terdapat dua macam badan usaha, yaitu badan usaha yang berbadan hukum (seperti PT, yayasan, koperasi, dan BUMN) dan badan usaha yang tidak berbadan hukum (seperti UD, PD, Firma, dan CV).
Dari semua jenis badan usaha, khususnya dalam bidang teknologi informasi, para pebisnis pemula biasa mencoba usaha seperti :
· Pengembangan perangkat lunak aplikasi (software house).
· Konsultan Implementasi Teknologi Informasi baik itu implementasi hardware maupun implementasi software.
· Distributor dari produk-produk IT, baik hardware ataupun software.
· Training dan pendidikan bidang IT.
Dari keempat macam jenis usaha tersebut, muncul berbagai variasi usaha dalam bidang Teknologi Informasi yang biasanya merupakan spesialisasi dari keempat macam jenis usaha tersebut. Agar mencapai kesuksesan usaha dalam bidang ini, faktor yang paling berpengaruh adalah ketepatan memasuki pasar (time-to-market) dan juga kualitas sebuah produk atau solusi yang dimiliki.
Untuk mendirikan suatu badan usaha dalam bidang Teknologi Informasi, harus dilakukan prosedur-prosedur berikut ini :
1. Mengurus Izin Pendirian
Ini merupakan tahapan penting yang tidak dapat dihilangkan oleh perusahaan berskala besar khususnya, dalam memperoleh kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
Hasil akhir dari tahap ini adalah sebuah izin prinsip atau yang dikenal dengan Letter Of Intent dapat berupa izin sementara, izin tetap dan juga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter Of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut adalah dokumen yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin pendirian usaha :
· Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
· Bukti Diri
Selain dokumen tersebut diatas, berikut ini adalah beberapa izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
· Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang diperoleh dari  Dep.Perdagangan
· Surat Izin Usaha Industri (SIUI), yang diperoleh dari Dep. Perindustrian
· Izin Domisili
· Izin Gangguan
· Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
· Izin dari Departemen Teknis
2. Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Seperti yang telah dijelaskan mengenai jenis badan usaha yang ada, tidak semuanya harus berbadan hukum. Tetapi untuk jenis usaha berskala besar haruslah mendapat izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukumnya bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sampai Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani
Pada tahap ini badan usaha akan dikelompokkan berdasarkan jenis kegiatan yang dijalaninya. Sehingga pengurusan izindisesuaikan dengan departemen yang membawahi jenis bidang usaha terseb
4. Mendapat Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Terkait
Selain pengakuan dari departemen tertentu yang membawahi badan usaha yang didirikan, kita juga harus mendapat pengakuan dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha yang didirikan. Misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame dan lain-lain.

Eko Harmiko (10108684)
Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (UTS)

Mendirikan Usaha Dibidang TI


Bisnis atau usaha dapat dilakukan di segala bidang, tidak terkecuali di bidang Teknologi Informasi. Seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi informasi, usaha di bidang ini pun menjadi semakin menjanjikan. Terdapat dua macam badan usaha, yaitu badan usaha yang berbadan hukum (seperti PT, yayasan, koperasi, dan BUMN) dan badan usaha yang tidak berbadan hukum (seperti UD, PD, Firma, dan CV).
Dari semua jenis badan usaha, khususnya dalam bidang teknologi informasi, para pebisnis pemula biasa mencoba usaha seperti :
· Pengembangan perangkat lunak aplikasi (software house).
· Konsultan Implementasi Teknologi Informasi baik itu implementasi hardware maupun implementasi software.
· Distributor dari produk-produk IT, baik hardware ataupun software.
· Training dan pendidikan bidang IT.
Dari keempat macam jenis usaha tersebut, muncul berbagai variasi usaha dalam bidang Teknologi Informasi yang biasanya merupakan spesialisasi dari keempat macam jenis usaha tersebut. Agar mencapai kesuksesan usaha dalam bidang ini, faktor yang paling berpengaruh adalah ketepatan memasuki pasar (time-to-market) dan juga kualitas sebuah produk atau solusi yang dimiliki.
Untuk mendirikan suatu badan usaha dalam bidang Teknologi Informasi, harus dilakukan prosedur-prosedur berikut ini :
1. Mengurus Izin Pendirian
Ini merupakan tahapan penting yang tidak dapat dihilangkan oleh perusahaan berskala besar khususnya, dalam memperoleh kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
Hasil akhir dari tahap ini adalah sebuah izin prinsip atau yang dikenal dengan Letter Of Intent dapat berupa izin sementara, izin tetap dan juga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter Of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut adalah dokumen yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin pendirian usaha :
· Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
· Bukti Diri
Selain dokumen tersebut diatas, berikut ini adalah beberapa izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
· Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang diperoleh dari  Dep.Perdagangan
· Surat Izin Usaha Industri (SIUI), yang diperoleh dari Dep. Perindustrian
· Izin Domisili
· Izin Gangguan
· Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
· Izin dari Departemen Teknis
2. Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Seperti yang telah dijelaskan mengenai jenis badan usaha yang ada, tidak semuanya harus berbadan hukum. Tetapi untuk jenis usaha berskala besar haruslah mendapat izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukumnya bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sampai Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).


3. Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani
Pada tahap ini badan usaha akan dikelompokkan berdasarkan jenis kegiatan yang dijalaninya. Sehingga pengurusan izindisesuaikan dengan departemen yang membawahi jenis bidang usaha terseb
4. Mendapat Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Terkait
Selain pengakuan dari departemen tertentu yang membawahi badan usaha yang didirikan, kita juga harus mendapat pengakuan dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha yang didirikan. Misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame dan lain-lain.

Eko Harmiko (10108684)
Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (UTS)